Senin, 19 Januari 2015

Desak 11 Tersangka Perkara Penggelapan Raskin Ditahan

Senin, 19 Januari 2015

PAMEKASAN – Ditetapkannya 11 tersangka yang terlibat dalam pusaran perkara penggelapan beras bersubsidi sebanyak 1.504,7 ton, rupanya belum membuat masyarakat puas. Hal itu dikarenakan belum dilakukannya penahanan terhadap 11 tersangka, hingga kemarin (17/1).

Ketua Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) Moh. Elman mengatakan, masyarakat sangat berharap agar para tersangka ditahan. Sehingga, hal itu menumbuhkan efek jera ke depannya. Di samping itu, penahanan memang pantas dilakukan sesuai komitmen kejari dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Pamekasan.

Elman mendesak kejari agar secepatnya menahan para tersangka karena telah merugikan masyarakat dan negara sebesar Rp 12.109.488.469,38 miliar. ”Jika mereka masih tetap dibiarkan menghirup udara bebas, bisa jadi mereka berpotensi menghilangkan barang bukti. Jika mereka cepat ditahan, saya yakin akan jadi pembelajaran bagi mereka dan masyarakat umum,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Elman juga berharap pernyataan Kepala Kejari (Kajari) Sudiharto Jumat (16/1) lalu yang akan menahan tersangka usai penyidikan tidak sebatas janji. Dengan demikian, penyidikan harus dilakukan secepat mungkin.

”Proses penyidikan ini tidak boleh ngendap di meja kejari. Karena itu, kami mendesak tim penyidik bekerja cepat agar kasus raskin segera tuntas,” pungkasnya. Sebelunya, Sudiharto tidak melakukan penahanan dengan alasan status tersangka masih dalam proses penyidikan. (sin/amr)

http://radarmadura.co.id/2015/01/desak-11-tersangka-perkara-penggelapan-raskin-ditahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar