Senin, 26 Januari 2015

Kasus Raskin di Lampung Utara, Staf Kelurahan Diproses Inspektorat

Minggu, 25 Januari 2015

KOTABUMI--Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Syaiful Darmawan membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses AR, oknum Kelurahan Tanjung Aman yang diduga tersangkut perkara penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (Raskin).


"Perkara Raskin Kelurahan Tanjung Aman sedang kita proses," kata dia, Minggu (25/1).


Menurutnya, kasus  Raskin yang diduga melibatkan oknum AR tersebut terjadi di Lingkungan (LK) V, Kelurahan Tanjung Aman. Namun tak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan menindaklanjuti perkara Raskin tidak layak konsumsi di LK III, Tanjung Aman.


"Enggak menutup kemungkinan, kita akan bahas perkara Raskin di LK III dengan oknum AR," tuturnya.

Karena masih dalam proses, kata Syaiful, dirinya belum berani membahas secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum AR. Sebab, sanksi kepada setiap oknum PNS itu harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Sanksi itu dapat berupa sanksi ringan, sedang dan berat.


Sebelumnya, Komisi II DPRD Lampura berjanji bakal segera memanggil pihak terkait dalam persoalan Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) yang diduga tak laik konsumsi di RT I/RW III, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Kita akan panggil semua pihak terkait seperti Dinas Sosial, Bagian Perekonomian, Bulog (Badan Urusan Logistik), Kelurahan dalam perkara Raskin yang diduga tak laik konsumsi itu," kata ketua Komisi II DPRD, Herwan Mega melalui sambungan telepon, Selasa lalu.


Menurut politisi berlambang bintang Mercy ini, beras tak laik konsumsi tidak boleh diberikan kepada warga apapun alasannya. Karena hal ini tidak sejalan dan kontraproduktif dengan tujuan yang akan dicapai pemerintah melalui program Raskin. Pemberian Raskin ini bertujuan untuk sedikit meringankan beban warga tidak mampu.


Legislator ini juga meminta pihak terkait untuk segera mengganti beras yang tak laik konsumsi yang telah diberikan kepada warga tersebut. "Harusnya pihak terkait segera mengganti jika memang beras itu enggak laik konsumsi," tandas dia.


Diketahui, oknum AR, Satuan Tugas Kelurahan Tanjung Aman yang bertugas mendistribusikan Raskin di Kelurahannya itu diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam peredaran Raskin tak layak konsumsi di LK III, Tanjung Aman. Tak hanya itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Tanjung Aman, yang bersangkutan (AR) juga sempat bermasalah dengan pendistribusian Raskin di LK V, sekitar bulan November 2014 silam.


"Kita belum berani bicara soal sanksi karena perkaranya masih kita proses," kata dia.

"Kalau seperti ini mah sama aja buat warga susah. Masa iya, warga disuruh makan beras yang enggak laik konsumsi?" tanyanya heran.

"Kejadiannya sama seperti di LK V. Dulu, AR kita perintahkan untuk mengganti dengan beras yang laik," papar Plt. Lurah Tanjung Aman, Irwan Sani baru - baru ini.

http://www.teraslampung.com/2015/01/kasus-raskin-lampung-utarai-staf.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar