Jumat, 30 Januari 2015

Raskin Hanya Diterima Satu Kali Dalam Setahun

Kamis, 29 Januari 2015

KOTA-Puluhan warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, mendatangi kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumenep kemarin (28/ 1). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penggelapan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin). Dugaan penggelapan raskin di desanya terjadi sejak 2013-2014. Sejumlah berkas dibawa mereka yang datang sekitar pukul 11.00. Salah satu berkas yang mereka bawa pernyataan rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) yang tidak menerima raskin.
Padahal, mereka masuk dalam daftar penerima manfaat (DPM). R. Arifin A, 32, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, raskin di desanya hanya turun sekali dalam setahun. Nlenurut dia, hal itu dibuktikan dengan pengakuan warga yang tercantum sebagai penerima. Saat melapor ke kejaksaan, pelapor membawa empat warga selaku penerima raskin yang hanya menerima sekali pada 2013. Semantara pada 2014, mereka sama sekali tidak menerima.Mereka siap memberikan keterangan ke kejari terkait dengan raskin yang tidak pernah diterima,” ungkapnya. Pria yang disapa Rifin itu menjelaskan, ke depan pelapor siap menambah bukti untuk melengkapi data. Warga menduga, UR. mantan Kades Lapataman, tidak mendistribusikan raskin sesuai dengan prosedur. Warga pun meminta kejati mengusut tuntas. Dia berharap DPRD raskin 2013-2014 dimintai keterangan.
Menurut dia, jika DPM dimintai keterangan, masalah raskin di desanya akan terkuak. “Kami datang jauh-jauh ke kejari untuk memperjuangkan hak warga miskin,” ujamya. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep N.S.A Aryatha mengaku telah menerima laporan warga tersebut. Selanjutnya, laporan itu akan diteruskan ke pimpinannya. Mengenai pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), masih disposisi kepala kejari. “Tmdak lanjutnya seperti apa menunggu petunjuk Kajati,” ucapnya. (radar)


https://www.maduraterkini.com/berita-sumenep/raskin-hanya-diterima-satu-kali-dalam-setahun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar