Senin, 16 Februari 2015

Kades dan Camat Harus Berani Tolak Raskin Buruk

Minggu, 15 Februari 2015
   
INILAHCOM, Bogor - Camat atau kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bogor diingatkan harus berani menolak beras rakyat miskin (raskin) yang diterima dari Bulog jika kualitas beras dinilai buruk.

Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak menerima kiriman beras jika lewat dari pukul 16.00 WIB.

"Ini standar opersional (SOP) yang sudah kita sepakati. Buruk tidaknya kualitas beras raskin itu, murni kewenangannya ada di Bulog. Kami, camat dan kades hanya mendistribusikan saja kepada masyarakat yang berhak menerima," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor Roy E Khaerudin kepada INILAH, Minggu (15/2/2015).

Menurut mantan camat ini, dirinya sangat paham terhadap prosedur pendistribuan beras raskin. Oleh sebab itu, pihaknya selalu mengingatkan dan menekankan agar dalam penerimaan beras raskin dari Bulog harus sangat teliti. Hal ini untuk menghindari pertanyaan dari warga.

"Sebetulnya tugas pokok camat atau kades kan meneruskan kiriman beras raskin kepada warga. Mengenai kualitas beras, domainnya ada di Bulog. Jadi, kalau ada beras raskin yang buruk, ya camat sama kades tak bisa disalahkan," lanjutnya.

Mulai Senin (16/2/2015), Bulog Sub Divre Cianjur akan mendistribusikan beras untuk warga miskin atau raskin setempat. Raskin yang akan didistribusikan pada pertengahan Februari ini untuk sebanyak 155.894 rumah tangga sasaran atau RTS di Kabupaten Bogor.

"Kepada kepala desa dan lurah untuk tidak menerima beras raskin lewat dari pukul 16.00 WIB. Jika ada pendistribusian raskin di luar kesepakatan bersama kepala desa dan lurah jangan diterima," ulang Roy.

Agar pendistribusiannya langsung bisa diterima masyarakat dengan baik, pinta Roy, camat harus melakukan monitoring langsung kepada kepala desa atau lurah.

"Supayar beras yang diterima warga berkualitas baik untuk dikonsumsi," tambahnya.

Tahun ini, jelas Roy, pagu raskin yang diterima sama seperti pagu tahun 2014 sebanyak 28.061 ton untuk 155.894 RTS. Meski begitu, dia mengakui seharusnya ada pendataan ulang masyarakat yang berhak mendapatkan status RTS.

Terkait berbagai permasalahan yang sering dihadapi Bulog, Pemkab Bogor meminta perhatian serius agar Bulog meningkatkan kualitas raskin dan memperluas penyerapan penyaluran raskin.

"Bulog harus melakukan penimbangan kembali di titik distribusi untuk raskin yang dikirimnya. Ini penting, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan BPS melakukan pendataan ulang RTS penerima manfaat di masyarakat melalui Musyawarah Desa," jelas Roy. [hus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar