Kamis, 26 Maret 2015

Kualitas Kurang, Pokja Raskin Terus Lakukan Monef

Rabu, 25 Maret 2015

PacitanNews – Kelompok Kerja (Pokja) penyaluran beras miskin (Raskin) Kabupaten Pacitan, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait ketepatan penyaluran serta kualitas beras bersubsidi tersebut. Hal itu seiring beredarnya kabar, soal kualitas Raskin yang sudah tersalurkan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jatim, yang tidak sesuai standar kualitas. Ke‎tua Pokja Raskin, Pacitan, Prasetyo Wibowo, mengatakan,saat ini satu periode penyaluran, yakni Raskin Bulan Januari sudah tuntas dilaksanakan. Sementara detik ini, proses penyaluran tahap ke dua. “Saat ini masih proses, sebab baru dilaksanakan pada tanggal 16 Maret lalu,” kata Prasetyo, Senin (23/3).Prasetyo yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekkab Pacitan itu mengatakan, sejauh ini proses penyaluran kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) tidak ditemukan kendala. Baik dari stok maupun kualitas beras itu sendiri. “Sejauh ini masih berjalan lancar tanpa kendala,” tuturnya.Sementara itu Kabag Perekonomian, Setkab Pacitan, Anis Yustiani, menambahkan, jumlah penyaluran Raskin Tahun 2015 ini, masih mengacu pada ketentuan lama. Baik dari pagu penerima yang masih tercatat sebanyak 41.519 RTSPM, ataupun jumlah bulan penyaluran. Diakuinya, sebelum proses distribusi dilaksanakan, ada beberapa perubahan. Akan tetapi perubahan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah pagu. “Pagu tetap sama, hanya RTSPM’nya yang berubah. Tahun lalu mungkin masih menerima, tapi tahun ini karena sudah ada peningkatan ekonominya, mereka tidak menerima lagi dan diganti dengan orang lain yang masuk kriteria penerima raskin,” katanya, ditempat terpisah.Ani juga menjelaskan, soal kualitas beras sejauh ini masih bisa diterima. Meski tidak dia tampik, disejumlah kabupaten/kota lain di Jatim memang sempat ditemukan kualitas Raskin yang tidak sesuai standar kualitas. “Karena itu, kita terus melakukan monef,” tandasnya, pada wartawan.Soal ketentuan jumlah bulan, dia menyebut masih tetap 12 bulan dalam setahun. Kalaupun ada penyaluran bulan ke tiga belas, ‎dan seterusnya, akan ada pemberitahuan lebih lanjut. “Sampai detik ini, ketentuannya masih 12 bulan dalam setahun,” tutup Ani. (yun).

http://pacitannews.net/web/ekonomi-dan-bisnis/kualitas-kurang-pokja-raskin-terus-lakukan-monef.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar