Senin, 20 April 2015

Kades Terpidana Penyalahgunaan Raskin Tidak Ditahan

Minggu, 19 April 2015

LUWURAYA.NET-Terpidana 12 Kepala Desa dan seorang mantan Camat tidak segera dimasukkan ke Bui. Mereka masih berkeliaran.
Dalam putusannya, majelis hakim tanggal 17 November 2011, diketuai Purwanto menjatuhkan vonis masing-masing lima bulan penjara potong masa tahanan terhadap 12 kepala desa. Para kades terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran beras miskin (Raskin) untuk Kecamatan Bua.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Purwanto tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belopa, Andy Rahman SH. JPU menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.Para terpidana dikenai pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut sumber

Luwuraya.net,
Bob Syukuri sebagai Kuasa Hukum para terpidana masih akan membicarakan dengan “klient”nya apakah vonis itu diterima atau banding.

Sejak proses hukum para terdakwa tak pernah ditahan mulai di Polres Luwu hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palopo. Kepada mereka hanya pernah wajib lapor dan tahanan kota.

Sedangkan mantan Camat Bua, Andi Sanakira, dan mantan mitra angkut Sub Divre VI Bulog Palopo, Suprapto juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Mereka semuanya secara bersama telah terbukti menyelewengkan jatah beras miskin(raskin) 2010 sebanyak 40 ton yang senilai Rp 170.000.000.( Buntoro )

http://www.luwuraya.net/2011/11/kades-terpidana-penyalahgunaan-raskin-tidak-ditahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar