Kamis, 16 April 2015

Selewengkan 32,8 Ton Raskin, PNS Kecamatan Bengkunat Belimbing Ditahan

Rabu, 15 April 2015  

LIWA -- Polres Lampung Barat resmi menahan pegawai negeri sipil Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Fahrurozi atas dugaan penyimpangan beras untuk rakyat miskin (Raskin) sebanyak 32,8 ton tahun 2011.
Fahrurozi ditahan di sel Polres Lampung Barat sejak selasa (15/4/2015) atas dugaan tidak mendistribusikan raskin ke beberapa pekon di wilayah Pesisir Barat pada tahun 2011.
Kasatreskrim Iptu Haidirsyah Polres Lampung Barat Iptu Haidirsyah mengatakan setelah melalui proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan raskin, Fahrurozi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingingan penyidikan. "Pagi ini kami resmi menahan tersangka kasus koruspi raksin di Bengkunat Belimbing," kata Hadirsyah, Rabu (15/4/2015).
Kanit Tindak Pidana Korusi Ipda Ono Karyono menjelaskan penahanan Fahrurrozi dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan penyimpangan raskin di Kecamatan Bengkunat Belimbing yang jumlahnya 32,8 ton. "Motifnya rata-rata raskin ke-13 tidak diditribusikan hingga ke pekon-pekon," Kata Ono.
Ono menerangkan mengacu pada hasil penghitungan oleh tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Lampung kerugian negara akibat penyimpangan raskin tersebut mencapai Rp171,6 juta.
Dia manambahkan tersangka ditahan di Polres hingga 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Sejauh ini tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka menebus di Bulog kemudian menjual secara acak dengan mengganti karungnya," ujarnya.

http://lampost.co/berita/selewengkan-328-ton-raskin-pns-kecamatan-bengkunat-belimbing-ditahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar