Gelapkan Raskin, mantan Kades Pasawahan dibui
23 November 2012
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis
menahan ERN (40) mantan Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Banjarsari,
Kabupaten Ciamis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pengelapan dana penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Joko Purwanto menjelaskan, penagkapan
ERN dilakukan setelah tim penyidik Kejari Ciamis menetapkan mantan
Kepala Desa Pasawahan itu sebagai tersangka.
“Kasus tersebut sebetulnya limpahan dari penyidik Polres Ciamis,” kata Joko di Ciamis, Jumat (23/11/2012).
Joko
menjelaskan, aparat kepolisian sudah memproses pengungkapan kasus
pengelapan dana raskin tersebut sejak 25 September lalu. Namun kasus
tersebut baru dinyatakan lengkap beberapa hari terakhir.
“Sekarang
semua berkas barang bukti sudah lengkap, untuk itu kami langsung
melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan,” tandas Joko.
Sebelum
di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, ERN
sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Setelah
menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, tim kejaksaan langsung
menyiapkan kendaraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan membawa
tersangka ke Lapas Ciamis.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Candra Saptaji menjelaskan, kasus yang
melibatkan mantan kepala desa tersbeut merupakan kasus tindak pidana
korupsi yang berlangsung pada 2009 lalu.
Saat menjabat sebagai Kepala Desa ERN dilaporkan mengelapkan dana penyaluran Raskin sebesar Rp55,971 juta.
Karena
perbuatannya ERN terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI
No31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
menjadi UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU No31/1999.
“Berdasarkan
aturan perundang-undangan itu, tersangka terancam menjalani hukuman
penjara selama empat tahun,” tandas Candra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar