6 Desember 2012
SURYA Online, JOMBANG – Perum Bulog bisa dikenai sanksi pidana
jika terbukti mendistribusikan beras untuk warga miskin (raskin) tak
layak konsumsi. Sebab, ini bisa disamakan dengan pendistribusian pupuk
tak sesuai standar.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat
(RDP) antara Komisi B DPRD Jombang dengan Kepala Bulog Sub Divre
Surabaya Selatan Karyawan Gunarso, Kabag Kesra Agus Usman Panuwun dan
Kabag Perekonomian M Chalil Habsi.
Agenda RDP tersebut merespon
kerapnya Bulog mendistribusikan beras tak layak konsumsi di wilayah
Jombang. Terakhir, Oktober lalu terjadi kasus raskin jelek
didistribusikan di sejumlah desa di Kecamatan Kabuh, sehingga warga
menolak menerima.
Sekretaris Komisi B Munir Alfanani menyatakan
Bulog terkesan tidak serius dalam melayani kebutuhan beras warga miskin.
Sebab, kejadian distribusi raskin tak layak konsumsi terus berulang.
Padahal,
kata Munir, pada RDP Juni lalu ada kesepakatan antara Bulog dan Kesra
untuk melakukan komunikasi intens dalam pengiriman raskin. “Namun
kenyataannya, selalu ada temuan beras tak layak konsumsi. “Padahal di
Bulog ada satgasnya,” cetus Munir.
Kondisi ini diperparah karena
Kesra tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya berfungsi koordinasi
dengan pihak kecamatan untuk mengembalikan beras jelek.
Munir
juga menyinggung adanya sanksi yang harus diberikan kepada Kepala gudang
yang melakukan kesalahan. Utamanya saat menerima beras dari rekanan
maupun pada pengiriman.
Melihat pengalaman ini pihaknya akan
membentuk tim pengawasan terkait raskin. Tim melibatkan unsur pekerja
media dan tokoh masyarakat. “Kalau sanksi pidana memang beda, jadi mari
kita awasi bersama,” tegas Munir.
http://surabaya.tribunnews.com/2012/12/06/kirim-raskin-jelek-bulog-bisa-dipidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar