Jumat, 07 Desember 2012

Kirim Raskin Jelek, Bulog Bisa Dipidana

 6 Desember 2012

SURYA Online, JOMBANG – Perum Bulog bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti mendistribusikan beras untuk warga miskin (raskin) tak layak konsumsi. Sebab, ini bisa disamakan dengan pendistribusian pupuk tak sesuai standar.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Jombang dengan Kepala Bulog Sub Divre Surabaya Selatan Karyawan Gunarso, Kabag Kesra Agus Usman Panuwun dan Kabag Perekonomian M Chalil Habsi.

Agenda RDP tersebut merespon kerapnya Bulog mendistribusikan beras tak layak konsumsi di wilayah Jombang. Terakhir, Oktober lalu terjadi kasus raskin jelek didistribusikan di sejumlah desa di Kecamatan Kabuh, sehingga warga menolak menerima.

Sekretaris Komisi B Munir Alfanani menyatakan Bulog terkesan tidak serius dalam melayani kebutuhan beras warga miskin. Sebab, kejadian distribusi raskin tak layak konsumsi terus berulang.

Padahal, kata Munir, pada RDP Juni lalu ada kesepakatan antara Bulog dan Kesra untuk melakukan komunikasi intens dalam pengiriman raskin. “Namun kenyataannya, selalu ada temuan beras tak layak konsumsi. “Padahal di Bulog ada satgasnya,” cetus Munir.

Kondisi ini diperparah karena Kesra tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya berfungsi koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengembalikan beras jelek.

Munir juga menyinggung adanya sanksi yang harus diberikan kepada Kepala gudang yang melakukan kesalahan. Utamanya saat menerima beras dari rekanan maupun pada pengiriman.

Melihat pengalaman ini pihaknya akan membentuk tim pengawasan terkait raskin. Tim melibatkan unsur pekerja media dan tokoh masyarakat. “Kalau sanksi pidana memang beda, jadi mari kita awasi bersama,” tegas Munir.

http://surabaya.tribunnews.com/2012/12/06/kirim-raskin-jelek-bulog-bisa-dipidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar