Selasa, 29 Januari 2013

DPRD Pamekasan Rekomendasikan Proses Hukum Penggelapan Raskin

29 Januari 2013

Pamekasan - Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, merekomendasikan kepada warga dan petugas kepolisian polres setempat agar penggelapan bantuan beras bagi masyarakat miskin senilai Rp2,6 miliar hendaknya diproses secara hukum.

Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, Selasa menjelaskan, rekomendasi itu berdasarkan hasil rapat bersama antara warga dengan perwakilan Bulog, polisi dan Camat Pamekasan.

"Dalam rapat itu, akhirnya tercapai kesepakatan agar persoalan penggelapan raskin ini diproses hukum saja, apabila nantinya masyarakat miskin tetap tidak mendapatkan haknya menerima bantuan beras," kata Makmun, menjelaskan.

Bantuan raskin yang dilaporkan bermasalah karena diduga digelapkan oknum aparat desa itu di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan senilai Rp2,6 miliar, yakni mulai tahun 2010 hingga 2013.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Makmun, para pihak seperti polisi, perwakilan masyarakat penerima bantuan, serta Camat Pamekasan telah sepakat dengan rekomendasi itu dengan tujuan agar pelaku penggelapan raskin jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami dari DPRD Pamekasan tentunya akan terus memantau proses ini demi kepentingan rakyat kecil," katanya menjelaskan.

Kasus penggelapan raskin di Desa Larangan Slampar ini terungkap, setelah warga penerima bantuan beras itu berunjuk rasa ke kantor Bulog dan DPRD Pamekasan pada tanggal 23 Januari 2013.

Warga penerima bantuan raskin di desa itu memaparkan tentang jumlah bantuan raskin yang selama ini mereka terima, yakni hanya sembilan dari selama kurun waktu 2010 hingga 2013.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin sebanyak 13 kali dalam satu tahun, yakni setiap bulan sekali, termasuk satu kali distribusi untuk raskin ke-13.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Djuhaini menyatakan, penggelapan bantuan raskin di Pamekasan bukan hanya di Desa Larangan Slampar, melainkan hampir terjadi di semua desa di Kabupaten Pamekasan.

"Ini berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami. Bahkan di Kecamatan Pademawu, korlap raskin telah ditangkap polisi karena terbukti melakukan penggelapan," katanya menjelaskan.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/103579/dprd-pamekasan-rekomendasikan-proses-hukum-penggelapan-raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar