29 Januari 2013
Pamekasan - Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, merekomendasikan kepada
warga dan petugas kepolisian polres setempat agar penggelapan bantuan
beras bagi masyarakat miskin senilai Rp2,6 miliar hendaknya diproses
secara hukum.
Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, Selasa
menjelaskan, rekomendasi itu berdasarkan hasil rapat bersama antara
warga dengan perwakilan Bulog, polisi dan Camat Pamekasan.
"Dalam rapat itu, akhirnya tercapai kesepakatan agar persoalan
penggelapan raskin ini diproses hukum saja, apabila nantinya masyarakat
miskin tetap tidak mendapatkan haknya menerima bantuan beras," kata
Makmun, menjelaskan.
Bantuan raskin yang dilaporkan
bermasalah karena diduga digelapkan oknum aparat desa itu di Desa
Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan senilai Rp2,6 miliar,
yakni mulai tahun 2010 hingga 2013.
Menurut Ketua Komisi D
DPRD Makmun, para pihak seperti polisi, perwakilan masyarakat penerima
bantuan, serta Camat Pamekasan telah sepakat dengan rekomendasi itu
dengan tujuan agar pelaku penggelapan raskin jera dan tidak mengulangi
perbuatannya.
"Kami dari DPRD Pamekasan tentunya akan terus memantau proses ini demi kepentingan rakyat kecil," katanya menjelaskan.
Kasus penggelapan raskin di Desa Larangan Slampar ini terungkap,
setelah warga penerima bantuan beras itu berunjuk rasa ke kantor Bulog
dan DPRD Pamekasan pada tanggal 23 Januari 2013.
Warga
penerima bantuan raskin di desa itu memaparkan tentang jumlah bantuan
raskin yang selama ini mereka terima, yakni hanya sembilan dari selama
kurun waktu 2010 hingga 2013.
Padahal, sesuai dengan
ketentuan, bantuan raskin sebanyak 13 kali dalam satu tahun, yakni
setiap bulan sekali, termasuk satu kali distribusi untuk raskin ke-13.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Djuhaini menyatakan,
penggelapan bantuan raskin di Pamekasan bukan hanya di Desa Larangan
Slampar, melainkan hampir terjadi di semua desa di Kabupaten Pamekasan.
"Ini berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami.
Bahkan di Kecamatan Pademawu, korlap raskin telah ditangkap polisi
karena terbukti melakukan penggelapan," katanya menjelaskan.
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/103579/dprd-pamekasan-rekomendasikan-proses-hukum-penggelapan-raskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar