Selasa, 16 April 2013

3 Pejabat Bulog Dibui

13 April 2013

Korupsi Beras Miskin Rp 5 Miliar

JLN. JAKARTA (GM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun anggaran 2008-2010. Akibat perbuatan tiga pejabat Divisi Regional Bulog Jabar tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar.
Ketiga pejabat itu adalah Wakil Subregional Bulog Jabar berinisial NS, pejabat bendahara berinisial M, dan mantan Kepala Subdivre Bulog Jabar berinisial R. Mereka ditahan pada Kamis (11/4). Kini, para tersangka sudah masuk jeruji besi, tersangka NS ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin dan dua lainnya dititipkan di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi, para tersangka telah memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas persidangan, karena sudah memasuki tahap penuntutan.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan empat hari yang lalu, dan mereka baru datang kemarin, dan langsung kami amankan," terang Rinaldi kepada wartawan, Jumat (12/4).

Dijelaskan Rinaldi, meski mereka datang pada hari yang sama, kedatangan para tersangka ini tidak bersamaan. Tersangka M terlebih dahulu datang ke Kejari, disusul NS dan R.

"Mereka kooperatif datang sesuai panggilan. Penahanan ini juga kami lakukan karena sudah ada hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," terangnya.

Rinaldi membeberkan, berkas-berkas pemeriksaan ketiganya diupayakan rampung pekan depan. Setelah berkasnya selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kita upayakan selama sepuluh hari berkasnya beres. Kalau tidak, hari Kamis atau Jumat minggu depan. Paling lambat Senin pekan depannya. Mudah-mudahan bisa secepatnya," harap Rinaldi.

Diakui Rinaldi, ada keterlambatan dalam penahanan ketiga tersangka. Pasalnya, pihak kejari harus menunggu terlebih dahulu hasil audit BPKP, terkait kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Rinaldi pernah menargetkan ketiganya akan ditahan pada September 2012.

"Karena laporan dari BPKP tentang kerugian negara baru diterima bulan Maret kemarin, maka penahanan baru bisa dilakukan sekarang," ujarnya.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana raskin 2008-2010. Modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan cara memotong biaya operasional untuk kepentingan pribadi. Besaran pemotongan bervariasi.

Seperti telah diberitakan, tersangka R merupakan oknum Bulog Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka. R berperan penting dalam kasus ini, karena kewenangannya sebagai Kasub Divre. Posisi strategisnya memungkinkan perputaran anggaran yang diperkirakan merugikan negara Rp 5 miliar. Ada dugaan R menerima dan juga menyalurkan uangnya lagi, jadi bukan hanya menerima.

Ketika proses pemeriksaan saksi berlangsung, Kejari Bandung menerima pengembalian uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut berasal dari saksi yang merasa menerima, karena dana raskin tersebut berputar di dalam instansi.
(B.110)**

http://www.klik-galamedia.com/3-pejabat-bulog-dibui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar