Minggu, 28 April 2013

Kasus Korupsi Dana Raskin Bulog Jabar Segera Disidangkan

28 April 2013

 Bandung - Kasus korupsi dana raskin dengan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus yang menyeret tiga pejabat di Divisi Regional (Divre) Bulog Jabar ini akan pun segera diadili di meja hijau.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi detikcom, Minggu (28/4/2013).

"Kasus korupsi Bulog Jabar sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Rinaldi.

Ia menuturkan, sidang akan segera digelar setelah pengadilan menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal sidang. "Sepertinya pekan depan sidang perdana akan digelar," katanya.

Tiga tersangka, yaitu yaitu NS, Wakil Sub-Regional Bulog Jabar, M yang merupakan bendahara dan R mantan Kepala Sub Divre Bulog Jabar. Ketiganya telah ditahan dalam tahap penyidikan pada Kamis (11/4/2013). NS saat ini ditahan di LP Wanita Sukamiskin, sedangkan NS dan M ditahan di Tahanan Kebonwaru.

Mereka terlibat korupsi dana operasional penyaluran beras miskin (raskin) di Divre Bulog Jabar 2008-2010 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

(tya/tya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar