28 April 2013
Bandung -
Kasus korupsi dana raskin dengan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bandung pada Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus yang
menyeret tiga pejabat di Divisi Regional (Divre) Bulog Jabar ini akan
pun segera diadili di meja hijau.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi detikcom, Minggu (28/4/2013).
"Kasus korupsi Bulog Jabar sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Rinaldi.
Ia
menuturkan, sidang akan segera digelar setelah pengadilan menetapkan
susunan majelis hakim dan jadwal sidang. "Sepertinya pekan depan sidang
perdana akan digelar," katanya.
Tiga tersangka, yaitu yaitu NS,
Wakil Sub-Regional Bulog Jabar, M yang merupakan bendahara dan R mantan
Kepala Sub Divre Bulog Jabar. Ketiganya telah ditahan dalam tahap
penyidikan pada Kamis (11/4/2013). NS saat ini ditahan di LP Wanita
Sukamiskin, sedangkan NS dan M ditahan di Tahanan Kebonwaru.
Mereka
terlibat korupsi dana operasional penyaluran beras miskin (raskin) di
Divre Bulog Jabar 2008-2010 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5
miliar.
(tya/tya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar