Terkait Kasus Dugaan Korupsi Raskin Desa Larangan Slampar
KOTA-Penyidik Polres Pamekasan terus
menindak lanjuti kasus dugaan korupsi raskin (beras untuk rakyat miskin)
Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Perkembangan terakhir,
penyidik bakal mengkroscek data pendistribusian raskin untuk Desa
Larangan Slampar kepada para camat yang pernah memimpin Tlanakan. Untuk
itu, mau tidak mau, tiga mantan camat Tlanakan akan dipanggil ke
Mapolres untuk dimintai keterangannya, pekan depan.
Tiga mantan camat itu, Sugianto
(2009- 2011), Willy Agusta (2011-2012), dan Fathorrasyid
(2012-2013). ”Camat pasti tahu pendistribusian raskin seluruh desa yang
ada. Tiga camat itu kami panggil untuk mengkroscek dan memadukan
keterangan dari masing-masing, perihal raskin Desa Larangan Slampar,
dari tahun ke tahun,” kata Kasubag Humas Polres AKP Siti Maryatun,
kemarin (10/5). Lebih jauh, Kanit Idik IV Bidang Tipikor Satreskrim
Polres, Iptu Ach. Soleh menjelaskan, sejak menangani kasus pelimpahan
dari Kejari Pamekasan itu, penyidik tipikor sudah memeriksa delapan
kepala dusun (Kadus).
Sedangkan, pemanggilan tiga mantan
camat, adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan para Kadus tersebut.
Bahkan pekan depan juga diagendakan untuk memeriksa dua koordinator
lapangan (korlap) raskin Kecamatan Tlanakan yaitu, Syamsul Arifi n
(korlap sekarang), dan Usman (mantan korlap). ”Pihak Kejari Pamekasan
hingga sekarang belum membalas surat Kapolres, yang meminta hasil
pemeriksaan kasus ini, yang sudah dilakukan Kejari sejak Desember tahun
lalu.
Jadi kami harus bekerja dari awal lagi, untuk
mengusutnya,” tambah Kasubag Humas AKP Siti Maryatun. Sebagaimana
diberitakan, kasus yang sempat menjadi rebutan Polres dan Kejari ini,
muncul setelah ada laporan Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Larangan
Slampar, Kecamatan Tlanakan, Subianto. Dalam laporan Subianto itu,
dikatakan selama tiga tahun terakhir (2010-2012) raskin hanya sembilan
kali sampai ke masyarakat, dengan rincian tiga kali setiap tahunnya.
Menurut Subianto, dalam
peraturannnya raskin itu turun setiap bulan, bahkan ada raskin ke-13.
”Ada Rp 2,6 miliar yang dikorupsi, dari 30 kali raskin yang tidak
tersalurkan ke masyarakat,” pungkasnya kepada Jawa Pos Radar Madura.
(radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar