Sabtu, 11 Mei 2013

Penyidik Panggil Tiga Mantan Camat

11 Mei 2013

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Raskin Desa Larangan Slampar
KOTA-Penyidik Polres Pamekasan terus menindak lanjuti kasus dugaan korupsi raskin (beras untuk rakyat miskin) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Perkembangan terakhir, penyidik bakal mengkroscek data pendistribusian raskin untuk Desa Larangan Slampar kepada para camat yang pernah memimpin Tlanakan. Untuk itu, mau tidak mau, tiga mantan camat Tlanakan akan dipanggil ke Mapolres untuk dimintai keterangannya, pekan depan.
Tiga mantan camat itu, Sugianto (2009- 2011), Willy Agusta (2011-2012), dan Fathorrasyid (2012-2013). ”Camat pasti tahu pendistribusian raskin seluruh desa yang ada. Tiga camat itu kami panggil untuk mengkroscek dan memadukan keterangan dari masing-masing, perihal raskin Desa Larangan Slampar, dari tahun ke tahun,” kata Kasubag Humas Polres AKP Siti Maryatun, kemarin (10/5). Lebih jauh, Kanit Idik IV Bidang Tipikor Satreskrim Polres, Iptu Ach.  Soleh menjelaskan, sejak menangani kasus pelimpahan dari Kejari Pamekasan itu, penyidik tipikor sudah memeriksa delapan kepala dusun (Kadus).
Sedangkan, pemanggilan tiga mantan camat, adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan para Kadus tersebut. Bahkan pekan depan juga diagendakan untuk memeriksa dua koordinator lapangan (korlap) raskin Kecamatan Tlanakan yaitu, Syamsul Arifi n (korlap sekarang), dan Usman (mantan korlap). ”Pihak Kejari Pamekasan hingga sekarang belum membalas surat Kapolres, yang meminta hasil pemeriksaan kasus ini, yang sudah dilakukan Kejari sejak Desember tahun lalu.
Jadi kami harus bekerja dari awal lagi, untuk mengusutnya,” tambah Kasubag Humas AKP Siti Maryatun. Sebagaimana diberitakan, kasus yang sempat menjadi rebutan Polres dan Kejari ini, muncul setelah ada laporan Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Subianto. Dalam laporan Subianto itu, dikatakan selama tiga tahun terakhir (2010-2012) raskin hanya sembilan kali sampai ke masyarakat, dengan rincian tiga kali setiap tahunnya.
Menurut Subianto, dalam peraturannnya raskin itu turun setiap bulan, bahkan ada raskin ke-13. ”Ada Rp 2,6 miliar yang dikorupsi, dari 30 kali raskin yang tidak tersalurkan ke masyarakat,” pungkasnya kepada Jawa Pos Radar Madura. (radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar