17 Mei 2013
BANDAR LAMPUNG (Lampost.Co): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar
Lampung memeriksa enam saksi yang diduga mengetahui proses pengoplosan
beras di gudang Bulog Divisi Regional Lampung di Jalan Soekarno-Hatta,
Campangraya, Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung Kombes M.
Nurochman mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga
belum diketahui adanya pelanggaran hukum. Petugas juga masih memeriksa
sampel beras oplosan sebagai bahan penyelidikan.
Terungkapnya pengoplosan beras di gudang Bulog itu bermula dari
kecurigaan warga. Kemudian, petugas melakukan pengecekan yang memang
rutin dilakukan. Melihat ada proses pengoplosan beras itu, petugas lalu
mengambil sampel dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Petugas kami
telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, yaitu dua pengawas
gudang bulog dan empat buruh. Jika sampel beras itu memenuhi unsur
setelah dilakukan penelitian sampel, itu bisa dijadikan barang bukti,"
kata Kapolresta, kemarin siang.
Nurochman menjelaskan kasus pengoplosan beras itu masih dalam
penyelidikan dan belum bisa memastikan adanya pelanggaran terhadap kasus
tersebut. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan juga
belum selesai. Saya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Jika
selesai, nanti akan diinformasikan," kata Nurochman.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bulog Divre Lampung Suzana,
di rungan kerjanya, membenarkan adanya proses pengoplosan beras yang
mutu atau kualitasnya tidak bagus. "Ya, memang benar dari pihak Bulog
sedang melakukan penggolahan kembali (reprocessing) terhadap beras yang
mutunya kurang bagus, khususnya beras dari Jawa Timur," kata Suzana
kepada Lampung Post, kemarin (16-5).
Menurut Suzana, proses pengolahan kembali beras yang kualitasnya kurang
bagus tersebut sudah diketahui petugas dari pusat yang langsung
melakukan pengecekan di gudang bulog. Hal itu sudah diatur dalam
Keputusan Umum Direksi Perusahaan Umum Bulog Nomor KO: 21/DS2000/01/2005
tentang Pedoman Perbaikan Kualitas dan Penyelesaian Beras Turun Mutu
atau Rusak. "Beberapa tahap penyelesaian terhadap beras turun mutu atau
rusak, antara lain pengolahan kembali, penyelengaraan persediaan,
penjualan, dan pemusnahan," ujarnya.
Saat ditanya adanya penggerebekan oleh Polresta, Suzana mengaku sempat
kaget setelah pegawai Bulog yang digerebek petugas itu melaporkan
kejadian tersbut. Menurut Suzana, aparat kepolisian mempunyai hak untuk
melakukan tindakan itu, tetapi pihak Bulog akan menjelaskan tentang
aturan pengloplosan beras.
"Petugas mempunyai hak, silakan saja. Tetapi, kami akan menyampaikan dan
menjelaskan kepada petugas tentang aturan ini. Mungkin ini hanya
kesalahpahaman saja. Kami melakukan pengel olahan kembali sesuai dengan
aturan dan diketahui oleh petugas pusat," ujarnya.(CR-1/K-3)
http://lampost.co/berita/polisi-periksa-enam-saksi-pengoplosan-beras-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar