Jumat, 17 Mei 2013

Polisi Periksa Enam Saksi Pengoplosan Beras

17 Mei 2013

BANDAR LAMPUNG (Lampost.Co): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung memeriksa enam saksi yang diduga mengetahui proses pengoplosan beras di gudang Bulog Divisi Regional Lampung di Jalan Soekarno-Hatta, Campangraya, Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurochman mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum diketahui adanya pelanggaran hukum. Petugas juga masih memeriksa sampel beras oplosan sebagai bahan penyelidikan.

Terungkapnya pengoplosan beras di gudang Bulog itu bermula dari kecurigaan warga. Kemudian, petugas melakukan pengecekan yang memang rutin dilakukan. Melihat ada proses pengoplosan beras itu, petugas lalu mengambil sampel dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Petugas kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, yaitu dua pengawas gudang bulog dan empat buruh. Jika sampel beras itu memenuhi unsur setelah dilakukan penelitian sampel, itu bisa dijadikan barang bukti," kata Kapolresta, kemarin siang.

Nurochman menjelaskan kasus pengoplosan beras itu masih dalam penyelidikan dan belum bisa memastikan adanya pelanggaran terhadap kasus tersebut. "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan juga belum selesai. Saya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Jika selesai, nanti akan diinformasikan," kata Nurochman.

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bulog Divre Lampung Suzana, di rungan kerjanya, membenarkan adanya proses pengoplosan beras yang mutu atau kualitasnya tidak bagus. "Ya, memang benar dari pihak Bulog sedang melakukan penggolahan kembali (reprocessing) terhadap beras yang mutunya kurang bagus, khususnya beras dari Jawa Timur," kata Suzana kepada Lampung Post, kemarin (16-5).

Menurut Suzana, proses pengolahan kembali beras yang kualitasnya kurang bagus tersebut sudah diketahui petugas dari pusat yang langsung melakukan pengecekan di gudang bulog. Hal itu sudah diatur dalam Keputusan Umum Direksi Perusahaan Umum Bulog Nomor KO: 21/DS2000/01/2005 tentang Pedoman Perbaikan Kualitas dan Penyelesaian Beras Turun Mutu atau Rusak. "Beberapa tahap penyelesaian terhadap beras turun mutu atau rusak, antara lain pengolahan kembali, penyelengaraan persediaan, penjualan, dan pemusnahan," ujarnya.

Saat ditanya adanya penggerebekan oleh Polresta, Suzana mengaku sempat kaget setelah pegawai Bulog yang digerebek petugas itu melaporkan kejadian tersbut. Menurut Suzana, aparat kepolisian mempunyai hak untuk melakukan tindakan itu, tetapi pihak Bulog akan menjelaskan tentang aturan pengloplosan beras.

"Petugas mempunyai hak, silakan saja. Tetapi, kami akan menyampaikan dan menjelaskan kepada petugas tentang aturan ini. Mungkin ini hanya kesalahpahaman saja. Kami melakukan pengel olahan kembali sesuai dengan aturan dan diketahui oleh petugas pusat," ujarnya.(CR-1/K-3)

http://lampost.co/berita/polisi-periksa-enam-saksi-pengoplosan-beras-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar