10 Juli 2013
Muara Enim, Palembang Pos.-
Diduga menjual beras
miskin (Raskin) melebihi dari harga ketentuan, oknum Kepala Desa (Kades)
Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Muara Enim berinisial Jum, dilaporkan
ke Polres Muara Enim. Kini, penyidik sedang memeriksa saksi pelapor
terkait kasus itu.
’’Kasus itu telah dilaporkan Pak Agus Saman ke
Polres Muara Enim, pada 15 Juni 2013 lalu; dan sekarang Pak Agus Saman
mulai dimintai keterangan sebagai saksi pelapor,” jelas Amril Darman,
teman pelapor, Selasa (09/07).
Menurutnya, kasus penjualan beras
miskin itu selain diadukan ke Polres, juga telah diadukan melalui surat
resmi kepada Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, Kejari Muara Enim.
Dalam surat pengaduan, bahwa oknum Kades telah menjual beras miskin
kepada 111 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sumber Rahayu, sebesar Rp 60
ribu/kampil ukuran 15 kg.
Padahal sesuai dengan ketentuan raskin
tersebut dijual seharga Rp 24 ribu/kampil ukuran 15 kg atau Rp 1.600/kg.
Karena biaya angkut beras tersebut telah disubsidi Pemkab Muara Enim
melalui dana APBD. ”Beras yang dijual melebihi ketentuan tersebut
periode bulan Juli-Desember 2012 lalu. Namun baru sekarang dilaporkan
kepada Polisi,” jelasnya.
Menurutnya, terhadap laporan tersebut saat
ini tim inspektorat Kabupaten Muara Enim sudah turun ke desa itu pada
tanggal 3 Juli 2013 lalu. ”Kami berharap agar pengaduan ini segera
ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,’ jelas
Amril.
Kepala Dinas Sosial Muara Enim M Teguh Jaya, dikonfirmasi
mengatakan, jika ada yang menjual raskin melebihi ketentuan, maka
menjadi resikonya sendiri. ”Kita sudah jelaskan, kalau salah resiko
sendiri. Kita sudah melakukan upaya tercapainya 6 T diantaranya tepat
waktu, tepat harga, tepat sasaran, tepat mutu, tepat laporan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Muara Enim telah memberikan subsidi operasional,
mulai dari titik distribusi sampai titik Rumah Tangga Sasaran (RTS),
dengan harga jual Rp 1.600/kg. ‘’Kalau ada yang menjual diluar itu, kita
sudah tekankan itu, maka tanggung resiko sendiri. Kita sudah
menyarankan agar perangkat desa atau pengelola raskin mematuhi ketentuan
yang ditentukan,” jelasnya. (luk)
http://palembang-pos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=16111:oknum-kades-jual-raskin&catid=36:berita-utama&Itemid=53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar