Rabu, 30 Oktober 2013

Bulog Lobi Kejari, Kasus Raskin Dihentikan

30 Oktober 2013

SIDRAP, BKM -- Pengusutan kasus penyaluran beras miskin (raskin) di dua kecamatan, masing-maing Panca Lautang dan Kulo, di Sidrap akhirnya dihentikan. Langkah tersebut diambil setelah ada lobi oleh pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) wilayah III Sidrap dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Informasinya, sebanyak 3 orang utusan pihak Bulog Sidrap, termasuk Kadivre, Laode Amy Jaya Kamaluddin mendatangi Kejari Sidrap untuk membahas kasus yang tengah diselidiki tim penyidik Kejari dalam beberapa pekan terakhir ini. Kasus yang dulunya kencang ditangani dan masuk dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kini berakhir dengan proses kesepakatan pengembalian beras yang tak berkualitas kepada warga miskin.
Dalam hasil pertemuan tim mediasi Bulog Sidrap dan Kejari yang digelar pekan lalu, keduanya menyepakati kasus raskin diproses pengembalian atau pergantian raskin. Bulog sepakat akan mengganti semua beras yang dulunya berkualitas jelek. Beras berkutu, banyak batu dan hitamnya itu akan ditarik dari tangan penerima manfaat.
Sebelumnya, penyaluran raskin oleh pihak Bulog di dua desa, yakni Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang dan Desa Kulo, Kecamatan Kulo yang ditemukan warga karung beras isi 15 kilogram ternyata kualitasnya buruk. Diduga raskin itu disalurkan dari stok lama tersimpan di gudang milik Bulog. Keluhan itu langsung ditanggapi pihak kejaksaan dan melakukan pulbaket. Namun sayang, tidak berlanjut ke proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Muh Arifin Hamid yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/10) membenarkan pihak Bulog Sidrap, termasuk Kadivre telah datang menemuinya. Arifin juga mengakui kalau hasil pulbaket kasus raskin Bulog hanya ditindaklanjuti dengan proses pergantian dan penarikan raskin jelek yang sudah diterimah dari tangan warga.
"Iya, kami hanya sarankan proses pengembalian dan pergantian beras yang diterima warga," ujarnya.
Arifin menjelaskan, alasan hanya sanksi pergantian raskin diberlakukan karena hasil penelusuran pulbaket belum bisa diangkat ke tingkat penyidikan, karena barang bukti yang dikumpul dianggap minim dan kecil. "Ya begitu, barang buktinya cuma dua karung isi 15 kilogram. Jadi intinya kita suruh saja pergantian raskin. Pada penyaluran berikutnya diminta tidak terulang lagi ada kualitas buruk. Kami minta Bulog agar lebih profesional bekerja, khususnya memperhatikan kualitas beras yang disalurkan kepada warga miskin," tegas Arifin.
Arifin juga membeberkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejari dan Bulog soal penaganan kasus-kasus hukum lainnya. Disini, kata Arifin, kesepatakan akan dituangkan dalam penandatangan instrumen perdata dan tata usaha negara (datun) selaku pengacara negara.
"Kita ditunjuk oleh Bulog menjadi pengacara negara yang akan menangani semua bentuk perkara, baik perdata maupun pidana. Insya Allah 6 November kita pendatanganan MoUnya," terang Arifin.
Menurutnya, MoU itu dimaksudkan bukan semata-mata mengesampingkan perkara Bulog jika tersangkut pidana. Namun tetap akan diproses hukum jika memang benar terbukti bersalah. Namun sebaliknya, jika Bulog punya tuntutan dari pihak lain, maka sesuai intrumen Datun selaku pengacara negara, Kejari berhak mendampingi Bulog dalam kasus yang dihadapinya selaku kliennya.
"Kalau ada masalah, misalnya penunggak raskin tak mau membayar tunggakannya, maka kita yang turun melakukan penagihan. Begitu juga kalau ada gugatan ke pihak Bulog, maka kita mendampingi selaku klien. Cuma kalau ada pejabat Bulog yang tersangkut masalah korupsi atau penyelewengan jabatan dan sejenisnya yang sifatnya melawan hukum, tunggu dulu. Kita akan proses hukum dia sesuai aturan yang berlaku," tegas mantan Koordinator Jaksa Kejati Sulselbar ini.
Kepala Bulog Sidrap,  Laode Amy Jaya Kamaluddin yang coba dikonfirmasi di kantornya, kemarin tidak berhasil ditemui. Sejumlah staf Bulog Sidrap menyebutkan Kadivre sedang berduka dan belum  masuk kantor. "Maaf, Pak Kasubdivre masih berduka karena orang tuanya meninggal dunia. Beliau masih di Kendari dan kemungkinan Senin depan baru masuk kantor," tandas staf yang tak namanya dimediakan. (ady/rus/b)

http://beritakotamakassar.com/index.php/sulselbar/13169-bulog-lobi-kejari-kasus-raskin-dihentikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar