Senin, 28 Oktober 2013

Komisi A DPRD Sumene Sesalkan Kades Kepulauan

27 Oktober 2013

KBRN, Sumenep : Komisi A DPRD Sumenep menyesalkan sikap kepala Desa Kepulauan yang menolak pola distribusi beras untuk keluarga miskin (raskin) dengan sistem  diantar hingga balai Desa.

Komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan itu mempertanyakan sikap Kades yang dinilai tidak mendukung program tersebut.

”Saya heran dengan para Kepala Desa yang menolak pola distribusi raskin yang baru ini. Padahal, perubahan pola distribusi raskin dari yang sebelumnya hanya diantar ke Pelabuhan kemudian dirubah hingga ke Balai Desa dinilai sangat membantu Kepala Desa,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrori Mannan menyesalkan, Minggu (27/10/2013).

Sebelumnya, Kepala Desa di 9 Kecamatan Kepulauan kompak menolak distribusi raskin dengan sistem diantar hingga ke Balai Desa. Bahkan, mereka menolak menandatangani kesepakatan yang disodorkan Pemkab terkait Pola distribusi raskin. Alasannya, mereka menilai distribusi raskin yang baru itu kurang tepat dan pembahasannya tidak melibatkan kades.

Abrori menjelaskan, pola distribusi raskin Kepulauan dari Gudang Bulog hingga Pelabuhan yang diterapkan selama ini dinilai menyulitkan Kepala Desa. Bahkan penerima manfaat banyak mengeluh karena harganya lebih mahal.

”Problemnya selama ini, raskin di kepulauan lebih mahal dibanding di daratan. Penyebabnya karena memang dari bulog hanya diantar ke Pelabuhan. Bukan hingga ke balai Desa,” ungkapnya.

Untuk memperbaiki keluhan itu, pihaknya menganggarkan tambahan biaya angkut distribusi raskin hingga ke balai desa agar realisasinya tepat sasaran, kwalitas, kuantitas dan harga.

”Program ini murni untuk membantu kepala desa sekaligus memperbaiki pola distribusi raskin yang lama,” ujarnya.

Abrori mengaku kecewa sebab program yang sejatinya membantu Pemerintah Desa itu justru ditanggapi negatif oleh Kepala Desa.

”Saya tidak tahu asumsi kepala Desa kok menolak distribusi raskin yang diantar hingga ke balai desa. Mau dipermudah tidak mau, padahal kepaladesa tidak perlu lagi repot-repot mengambil lagi,” tandas Politisi asal PKB ini.

Menurutnya, dengan menggunakan pola baru pendistribusian raskin itu, tentunya kepala Desa tidak lagi direpotkan terkait proses pengangkutannya. Apalagi, jika terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab rekanan yang bertugas sebagai distributor.

Disamping itu, Pemkab lebih mudah melakukan pengawasan karena pertanggung jawaban terserapnya raskin atau tidak pada penerima manfaat langsung pada rekanan yang melakukan distribusi.

”Pemkab tinggal menanyakan pada rekanan yang melakukan distribusi. Apakah raskin itu sampai ke Desa atau tidak. Tentu dengan sistem seperti ini juga akan mengurangi adanya penyimpangan,” pungkasnya. (Faisal/WDA)

http://rri.co.id/index.php/berita/75288/Komisi-A-DPRD-Sumene-Sesalkan-Kades-#.Um3xLFMutek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar