Minggu, 13 Oktober 2013

Penyelewengan Raskin Kembali Terjadi di Indramayu

12 Oktober 2013

Cuplik.Com - Indramayu - Penyelewengan alokasi Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) kembali terjadi. Warga di desa Tunggulpayung Kec. Lelea Kabupaten Indramayu mengaku kecewa dengan kebijakan kepala desanya yang dinilai mengambil keuntungan dari hak rakyat.

"Iya diduga ada penyelewengan di desa Tunggulpayung, masa satu plastik seberat 2,15 kilo gram dijual seharga 7000, ini kan mahal sekali," ungkap salah satu warga desa Tunggulpayung, Dedi, Rabu (12/10/13).

Dedi memaparkan, jatah Raskin untuk desa Tunggulpayung sebanyak 770 karung atau sekitar 11,5 ton dengan satu karung berjumlah 15 kg. Dari satu karung tersebut pihak desa membagi menjadi 7 (tujuh) plastik, setiap satu plastik sekitar 2,15kg dan dijual seharga Rp 7.000 atau sekitar Rp 3.255/kg.

Sementara menurut Pedoman Umum (Pedum) Penyaluran Raskin 2012 yang dikelauarkan oleh Kemenko Kesra di Bab 4 Mekanisme Pelaksanaan item 4.5 Pembayaran HPB (Harga Penjualan Beras) tertulis: "Pembayaran HPB raskin dari RST-TM kepada pelaksana distribusi raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600,00/kg".

Sehingga, lanjutnya, Kuwu Tunggulpayung (Rastim) padahal menurut peraturan itu hanya menyetorkan dana Raskin sebesar Rp 18.480.000 (11.550 kg dikali Rp 1.600) ke pemerintah pusat, namun hasil dari penjualan Raskin ke masyarakat sebesar Rp 37.595.250. Sehingga diduga Kuwu Tunggulpayung menyelewengkan dana sebesar Rp 19.109.250.

"Itu baru per bulan," jelasnya.

Atas dasar itu, Dedi merasa kecewa karena harga sebenarnya yang dipatok oleh peraturan pemerintah sangat jauh besarannya ketika dijual ke masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Indramayu dan aparat terkait agar menindaklanjuti masalah tersebut.

Sementara menurut warga lainnya, Carkaya, sekaligus menjadi Wakil Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Indramayu menegaskan, pihaknya menilai praktik tersebut seolah dibiarkan oleh pemerintah daerah Indramayu dan aparat terkait.

"Pihak birokrasi seperti Camat, Bupati dan lainnya seolah-olah membiarkan praktik penyelewengan Raskin terjadi, sehingga hal ini dianggap wajar. Ini jangan sampai dibiarkan," tandasnya.
[am/wo].

http://www.cuplik.com/politik/2013/10/12/9360/Penyelewengan-Raskin-Kembali-Terjadi-di-Indramayu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar