Senin, 21 Oktober 2013

Rekanan Minta Bulog Indramayu Lunasi Sisa Pengiriman Raskin

20 Oktober 2013

INDRAMAYU, (PRLM).- Mitra Kerja Badan Urusan Logistik Subdivisi Regional Indramayu, CV Jaya Mandiri meminta pelunasan pembayaran kelebihan pengiriman beras ke Gudang Bulog Singakerta 2 pada pengadaan beras 2013 yang mencapai Rp 4,8 miliar.

“Kami minta sisa kelebihan itu dilunasi paling lambat akhir Oktober ini. Jika tidak, kami sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya,” kata Caripan Assidiq, Kuasa Hukum CV Jaya Mandiri, Minggu (20/10/13).

Caripan mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Indramayu dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sesuai dengan permintaan, CV Jaya Mandiri telah mengirimkan 11.178.390 kg beras ke Gudang Bulog Singakerta 2 sejak 27 Februari-16 Juli 2013.

Namun, Sistem Informasi Logistik (SIL) Bulog menunjukkan bahwa kuota dalam kontrak hanya 10.450.525 kg sehingga terdapat kelebihan 727.865 kg. Jika dihitung berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.600/kg, uang yang belum dilunasi Bulog Subdivre Indramayu kepada CV Jaya Mandiri mencapai Rp 4,8 miliar.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Tarwita menambahkan, pihaknya telah menyiapkan data tambahan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan beras di Gudang Bulog Singakerta 2 untuk dilaporkan kepada tim penyidik. Dia juga mengaku akan terus berkonsultasi dengan Bulog Subdivre INdramayu dan Bulog Divre Jabar untuk menyelesaikannya.

“Kami berharap agar segera ditemukan penyelesaian mengenai masalah ini. Yang jelas, kami minta agar hak klien kami diberikan,” katanya.

Seperti diketahui, penggelapan raskin di Gudang Bulog Singakerta 2 terungkap ketika Perum Bulog Divre Jawa Barat melakukan pemeriksaan stok opname di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan pasokan fisik beras sebanyak 580.300 kg dengan nilai Rp 4,5 miliar.

Mantan Kepala Gudang Bulog Singakerta 2 yang kini menjadi salah satu tersangka, RD terbukti melakukan perbaikan mutu terhadap pengadaan raskin tahun 2012 pada Februari-Juni 2013 tanpa melalui prosedur resmi. Dia mengeluarkan beras di Gudang Bulog Singakerta II tanpa Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bulog ke mitra kerjanya, CV Jaya Mandiri.

Kepala Bulog Subdivre Indramayu, Atta Rizal sebelumnya menegaskan, segala administrasi pembayaran pengolahan beras sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Gudang Bulog Singakerta II. “Jadi, jika ada masalah administasi di gudang itu, kepala gudangnya yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Atta menambahkan bahwa kejadian itu menyebabkan Bulog Subdivre Indramayu mengalami kerugian miliaran rupiah. Kejadian serupa juga sempat dialami pada 2010 lalu, ketika terjadi penggelapan raskin di Gudang Bulog Krangkeng sebanyak 230 ton dengan nilai Rp 1,3 miliar. (A-192/A-108)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/255581

Tidak ada komentar:

Posting Komentar