Kamis, 20 Maret 2014

WARGA MENGELUH, RASKIN TAK LAYAK DIKONSUMSI

Kamis, 20 Maret 2014

Amurang, KOMENTAR - Beras miskin (raskin) yang dipertuntukkan bagi warga miskin di Minsel, didapati kualitasnya sangat diragukan. Seperti dialami warga di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur. Selain berasnya sudah hancur dan berbau juga banyak kutu. Tidak heran, warga penerima enggan mengkonsumsinya, dan terpaksa diberikan kepada hewan ternak.



“Inikan sama saja dengan pelecehan kepada warga miskin. Masakkan beras bantuan pemerintah tapi nyanda layak dikonsumsi,” ucap Krisna Kojoh, salah satu warga Pinaling.

Selain raskin yang tak layak konsumsi, warga juga ikut mengeluhkan harganya, sebab seharusnya Rp 1.600 per kilogram dinaikkan menjadi Rp 2.000 per kilogram. Belum lagi jumlah yang dibeli seharusnya 5 sak untuk jatah selama lima bulan, tapi hanya diberikan 1 sak. Parahnya lagi, penyaluran tidak lagi sesuai daftar atau untuk warga miskin, tetapi siapa saja boleh membeli asalkan membayar Rp 2.000 per kilogram.

Seperti penuturan warga Pinaling lainnya, Jetje Lintjewas. Dikatakannya, pihak desa melalui maweteng mendatangi rumahrumah warga dan menanyakan, apakah ingin membeli beras. Siapa berminat dapat langsung membayar dan berasnya dapat diambil di rumah maweteng. Padahal sesuai prosedur, raskin hanya boleh disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai warga miskin.

“Yang terjadi maweteng datang ke rumahrumah warga. Mau orang kaya atau miskin boleh beli asalkan membayar Rp 2000 per kilogram. Tapi yang kami sesalkan, justru beras yang dibeli cuma boleh kase makang pa ayam. Dan itupun musti masak lebeh dulu, karena takut jangan ayam mati,” beber Lintjewas.

Diduga penyimpangan kualitas beras dan pendistribusiannya bukan saja terjadi di Desa Pinaling tetapi hampir di seluruh desa/kelurahan di Minsel. Contohnya, di Kelurahan Pondang dan Kawangkoan Bawah. Di mana harga jual raskin di mark up.

Sementara Kasubag Perekonomian Setdakab Minsel Donal Karundeng, mengatakan pihaknya sudah menghubungi Bulog (Badan urusan logistik) di Manado, dan dikatakan beras yang rusak akan diganti. Sedangkan soal penyaluran yang tidak sesuai Rumah Tangga Sasaran (RTS), menurutnya tidak boleh. Begitupun soal mark up, sama sekali tidak diperbolehkan. Bahkan bila dilakukan dapat berimplikasi pada hukum.

“Penyaluran raskin ada 6 kategori wajib dilaksanakan. Contohnya tepat sasaran, harga yang sesuai HET dan volume beras juga harus tepat. Jadi, kalau ada yang melanggar seperti menaikkan harga, pembagian tidak sesuai daftar, volume tidak sesuai dengan ketentuan per RTS, maka otomatis telah terjadi pelanggaran. Dan namanya pelanggaran selalu ada konsekwensi hukum,” tegasnya.

Mengantisipasinya, kata Karundeng, Pemkab akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. “Pengecekan juga bertujuan mendata beras mana yang rusak, karena akan diganti oleh Bulog. Begitupun mekanisme penyalurannya sudah sesuai juknis (petunjuk teknis) atau tidak. Pastinya, hal ini tidak perlu terjadi karena kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya,” tandas Karundeng.(vtr)

http://www.harian-komentar.com/berita-daerah/minahasa-selatan/17026-warga-mengeluh-raskin-tak-layak-dikonsumsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar