Selasa, 06 Mei 2014

Berkas Perkara Raskin Rampung

Selasa, 6 Mei 2014

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Berkas perkara kasus dugaan penyimpangan bantuan raskin tahun 2012 di Desa Jaya Bakti, telah dinyatakan rampung. Hal ini dibenarkan Kacabjari Pagimana, Thoriq Mulahela SH, Senin (05/05) kemarin. Berkas perkara sendiri saat ini telah dilimpahkan ke JPU untuk diperiksa (P21) kelengkapannya, yang nantinya akan langsung ditahapduakan untuk kejelasan hukum.

Thoriq menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap tersangka, sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam pengungkapan kasus ini, maka saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik yang juga telah di P21 ke JPU untuk diperiksa lebih lanjut kelengkapan berkasnya. “Iya, kita sudah merampungkan seluruh berkas perkara kasus penyimpangan bantuan raskin di Desa Jaya Bakti. Saat ini telah ditahapduakan ke JPU untuk diperiksa,”singkatnya.

Dalam kasus penyimpangan bantuan raskin di Desa Jaya Bakti, pihak penyidik Kejari Luwuk telah menahan satu tersangka utama, yang merupakan Kades Jaya Bakti sendiri, Mirto Pakaya. Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mirto Pakaya, oleh pihak penyidik, sempat mengalami beberapa benturan. Dikarenakan Kades dan sejumlah pihak melakukan perlawanan terhadap penegakkan hukum, dengan alasan jika mekanisme pembagian raskin di Desa tersebut, merupakan warisan turun temurun dan sudah lama dilakukan, jauh sebelum Mirto Pakaya menjabat sebagai kepala desa, sehingga Mirto dianggap tidak bersalah.

http://majalahpantau.com/news/read/sulawesi_tengah/luwuk/2014/05/06/3222/berkas-perkara-raskin-rampung.html#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar