Jumat, 23 Januari 2015

Jual Raskin, Dua PNS Terancam Dipecat

Kamis, 22 Januari 2015
   
ENREKANG, BKM -- Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Enrekang kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam dipecat dari jabatannya jika terbukti menjual beras miskin (raskin) jatah warga Desa Baroko, Kecamatan Baroko.
Kedua PNS tersebut masing-masing IB, Sekretaris Desa Baroko dan RD, Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (UPT-BKBPP) Kecamatan Baroko.
"Setelah saya mendapat laporan tentang kedua PNS itu, saya langsung perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,'' kata Chairul Latanro, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang di samping ruang kerjanya di kantor Bupati, Kamis (22/1).
Menurut Chairul, ia kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan kedua PNS tersebut. Jika memang terbukti memperjualbelikan raskin, keduanya akan dikenakan sanksi pemecatan sesui PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.
''Saya menunggu hasil rekomendasi dari Inspektorat. Kalau keduanya terbukti menjual raskin, saya akan pecat. Kalau secara pidana, ada polisi yang proses,'' tegas Chairul.
Sebagai menjadi pembina PNS di daerah ini, Chairul sangat menyayangkan tindakan keduanya. Sebab mereka telah memperjualbelikan beras jatah warga miskin, yang harganya tidak sama di pasaran.
''Mental PNS seperti ini yang perlu disingkirkan jauh-jauh. Karena itu saya tegaskan, jangan pernah coba-coba melakukan perbuatan yang menyimpang, karena apsti akan ketahuan. Dunia akhirat tidak akan selamat,'' tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muhajir mengatakan, kasus penjualan raskin oleh dua PNS tersebut sementara dalam penyelidikan. ''Kasusnya sementara dalam lidik untuk mempermantap pembuktiannya,'' kata Muhajir melalui pesan BBM, kemarin. (her/rus/b)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar