Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, SE, MH didampingi Kabag Ops Kompol M. Jafar, SH melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu L. Naibaho, SH, anggota Polsek Rimbo Pengadang awalnya mendapatkan informasi terkait adanya oknum warga yang sedang mengangkut raskin, untuk dijual ke kabupaten lain. ‘’Anggota langsung melakukan penghadangan,’’ kata Kapolsek.
Selanjutnya Ro yang membawa raskin sendirian itu, langsung diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan. Pengakuan Ro, beras raskin tersebut dikumpulkan selama dua hari belakangan dari warga. Setelah terkumpul, kemarin rencananya seluruh beras tersebut akan dibawa dan dijual ke salah satu gudang beras milik Bd, di Kabupaten Kepahiang.
‘’Menurut pengakuan Ro ini, ia membeli beras tersebut dari warga dengan harga Rp 75 ribu per karung. Masing-masing karung berisi 15 kg raskin. Nantinya beras tersebut akan dijual dengan harga Rp 6 ribu per kg. Saat ini Ro masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan,’’ imbuh Kapolsek.(dtk)
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2015/05/30/tertangkap-bawa-1-920-ton-raskin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar