Kamis, 17 September 2015

Polisi Ungkap Penggelapan Raskin

Rabu, 16 September 2015

* Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat

SUKA MAKMUE - Aparat kepolisian di Kabupaten Nagan Raya berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 22,5 ton beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) yang melibatkan IBS, oknum kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Dalam keterangan yang kami peroleh dari pelaku IBS, ia sengaja menjual beras jatah masyarakat miskin untuk meraup keuntungan secara pribadi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhayat SH MH menjawab Serambi, Selasa (15/9). Menurut Muhayat pelaku telah melakukan perbuatannya sekitar Juni-Juli 2015 lalu. Beras raskin yang digelapkan pelaku merupakan jatah untuk masyarakat miskin. Namun oleh pelaku menjualnya ke sejumlah tempat hingga ke luar Kabupaten Nagan Raya.
Muhayat menyebutkan pelaku juga mengakui telah menjual raskin sebanyak 22,5 ton itu ke sejumlah lokasi seperti di kawasan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya serta di sebuah pabrik padi di kawasan Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur. Polres Nagan Raya mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak ada laporan sekitar 1.000 sak raskin yang diduga telah diselewengkan oknum tertentu diangkut beberapa kali menggunakan truk dengan tujuan berbeda. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan IBS dan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim AKP Muhayat menyebutkan sejauh ini polisi terus mendalami kasus dugaan penggelapan 22,5 ton raskin di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan memintai keterangan sejumlah pihak.
“Masih ada pihak yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan. Namun kami memastikan kasus ini akan diproses hingga ke pengadilan,” ujarnya kepada Serambi kemarin.
Menurut Muhayat pihaknya juga telah mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi adanya penjualan raskin tersebut setelah mendapat sejumlah keterangan dari para saksi yang diperiksa polisi. (edi)

http://aceh.tribunnews.com/2015/09/16/polisi-ungkap-penggelapan-raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar