Rabu, 02 September 2015

Tangkap Tangan Raskin, 11 Hari Belum Ada Tersangka

Selasa, 1 September 2015

PortalMadura.Com, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tangkap tangan raskin di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar sebelas hari yang lalu.

Kanit IV Tipikor Polres Pamekasan, Ipda Anwar Subagyo berdalih masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi guna meningkatkan kasus dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Saat ini tetap dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan bahan keterangan berdasarkan data kaitannya dengan pendistribusian. Yang sudah kita minta keterangan ada tujuh orang,” katanya, Selasa (1/9/2015).

Dikatakan, tujuh orang tersebut meliputi unsur desa dan pihak kecamatan, sementara bulog masih dalam tahap pemanggilan. Dari orang yang dimintai keterangan di atas, belum ada satu orang pun yang menjadi calon tersangka.

“Masalah teknik penyelidikan harus kita memperdalam lagi, tapi yang jelas ada yang bisa dipublikasikan dan ada yang tidak bisa,” kilahnya.

Saat ditanya lamanya penetapan tersangka, Anwar berkilah bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ada beberapa tahap yang harus dilalui, meliputi pengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), penyelidikan dan penyidikan.

“Apabila dalam tahap penyelidikan itu layak ditingkatkan kepada penyidikan baru statusnya kita naikkan. Tentunya dengan menggelar proses gelar perkara,” tandasnya.

Sementara, dugaan kuat adanya indikasi penyelewengan raskin tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan raskin yang ditangkap diduga dioplos dari 15 kg menjadi 50 kg.

Sabtu (22/8/2015) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, Polsek Batumarmar menangkap truk pengangkut raskin sebanyak 75 sak ukuran 50 kg di Dusun Lesong, Desa Bujur Timur. Dari hasil penangkapan itu, polisi juga mengamankan truk pengangkut raskin yang dikemudikan sopir berinisial J asal Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (Marzukiy/choir)

http://portalmadura.com/tangkap-tangan-raskin-11-hari-belum-ada-tersangka-36212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar