Selasa, 27 Oktober 2015

Duh, Di Tambun Bekasi Raskin Bermasalah!

Senin, 26 Oktober 2015


JMOL. Pemerintah Desa (Pemdes) mengaku tidak tahu tentang adanya dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) yang sempat dikeluhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Sekretaris Desa Tambun, Ersukmo mengatakan, dugaan penyelewengan baru terdeteksi karena adanya keluhan tersebut.

Kata dia, apabila merujuk pada data milik pemdes, warga miskin yang berhak mendapatkan raskin sebanyak 323 orang, di mana untuk satu orang menerima raskin seberat lima liter. Selanjutnya, pembagian beras tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak RT masing-masing.

“Dari desa kita salurkan ke RT, nah pembagiannya ke masyarakat bagaimana itu kembali lagi ke RT,” katanya, kemarin.

Dia menambahkan, penurunan jatah raskin sudah terjadi sejak 2011 lalu, di mana sebelum tahun tersebut pihak desa mendapatkan sekitar 5,5 ton dan sejak tahun 2011 hanya mendapatkan 1,6 ton.

Pembagiannya sendiri, lanjutnya, dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dengan Ketua RT dan disepakati dibagi secara rata per RT. “Pembagiannya seperti apa, pihak desa nggak tahu menahu, yang jelas dari 1,6 ton kita bagi untuk 50 RT sama rata,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dusun Kampung Kelapabahagia, Desa Tambun, Atung Asmulih mengaku merasa kekurangan jatah raskin bagi warganya. Dia sendiri berharap agar penambahan jatah tersebut dilakukan agar pembagian bisa lebih merata.

“Per KK hanya mendapatkan tiga liter,” ungkapnya.

Terpisah, mengenai permasalah pembagian raskin di Desa Sumberjaya, Sekretaris Desa Sumberjaya, Al Azhari Rosmu mengungkapkan adanya kekurangan beras. Sementara itu, pihak kecamatan juga belum memiliki data pasti siapa saja warga yang berhak menerima beras tersebut.

“Bisa jadi data baru yang diberikan masih belum sesuai dengan angka penduduk yang belum terdata,” ujarnya.

Harusnya, kata dia, sebelum penerima raskin didata oleh sensus, setiap petugas harus tahu keriteria orang miskin yang berhak menerima raskin.

“Banyak warga miskin yang tidak menerima beras,” katanya.

Kriteria penerima raskin sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni warga yang tidak mempunyai sumber penghasilan atau tidak mencukupi dalam nominal. Sementara dalam Pemberdayaan Penghimpunan Keluarga Berencana (BPPKB), kemiskinan dapat dilihat dari sudut hunian dan pendidikan.(vit/rep)

http://www.jabarmerdeka.co/2015/10/26/duh-di-tambun-bekasi-raskin-bermasalah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar